JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. <br /> <br />Istana menyatakan langkah Presiden meminta amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong bukan bentuk intervensi hukum. <br /> <br />Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, tidak ingin berpolemik lebih jauh soal langkah yang diambil Presiden Prabowo. Juri lebih menekankan alasan di balik langkah Presiden yang disebutnya didasari atas pertimbangan persatuan seluruh elemen bangsa. <br /> <br />Pakar hukum tata negara yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pemberian amnesti dan abolisi tidak tepat diberikan dalam perkara korupsi. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Anies Jemput Tom Lembong Usai Dapat Abolisi, Apresiasi Prabowo-DPR | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/608964/detik-detik-anies-jemput-tom-lembong-usai-dapat-abolisi-apresiasi-prabowo-dpr-kompas-petang <br /> <br />#abolisi #tomlembong #amnesti #hasto #pemerintah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608965/sederet-fakta-abolisi-tom-lembong-amnesti-hasto-pakar-hukum-tidak-tepat-kompas-petang
